Agung Sugenta Inyuta
Agung Sugenta Inyuta
  • Feb 24, 2022
  • 9726

Belum Penuhi Kuota 20 Persen, Dua Perusahaan Lampung Terancam Tak Bisa Ekspor CPO

Belum Penuhi Kuota 20 Persen, Dua Perusahaan Lampung Terancam Tak Bisa Ekspor CPO
Menteri Perdagangan RI M Lutfi saat di Lampung

LAMPUNG - Dua Perusahaan Eksportir CPO (crude palm oil) atau minyak nabati di Provinsi Lampung terancam tidak bisa ekspor.

Sebab, PT Sumber Indah Perkasa dan PT LDC belum memenuhi kuota 20 persen penyaluran CPO dengan skema DMO (domestic market obligation) atau kewajiban pasar domestik.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan RI M Lutfi saat diwawancarai di Pasar Pasir Gintung Bandarlampung, Kamis (24/2/2022).

Lutfi menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota 20 persen dengan harga Rp9.300 perkilogtam untuk CPO dan Rp10.300 perkilogram olein maka tidak diperbolehkan ekspor.

"Bila dia tidak memberikan 20 persen itu dengan harga yang ditentukan, maka perusahaan tidak bisa ekspor. Saya jamin itu, " tegas Lutfi.

Dia memastikan kedua perusahaan tersebut harus memenuhi kuota 20 persen. "Nanti setelah pagi ini keduanya akan ikut aturan, " ujarnya.

Diketahui, kebijakan yang tercantum dalam Permendag nomor 8 Tahun 2022 itu, mewajibkan perusahaan untuk menyalurkan kuota 20 persen dari jumlah yang diekspor guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. (Agung)

Bagikan :

Berita terkait

MENU